Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono memaparkan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan karyawan BRI Cabang Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Kamis (8/8/2019). (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Seorang karyawan Bank BRI Cabang Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), nekat menggelapkan dana nasabah sebesar Rp2 miliar. Pelaku bernama Vionita Rizki Yuhandari (25), warga Desa Wonoaanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ini mengaku uang itu digunakan oleh suaminya untuk judi bola online.

Berkas perkara Vionita Rizki Yuhandari baru dilimpahkan Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan langsung ditahan. Pelaku segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam waktu dekat.

Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, aksi tersangka sudah berlangsung satu tahun terakhir, atau sejak 2018. Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai costumer service menggandakan ATM milik 23 nasabah Bank BRI Unit Pungging sehingga leluasa menguras tabungan para korban hingga sebesar Rp2.062.266.000. Bahkan, dalam sekali transaksi bisa mencapai Rp500 juta.


Menurut dia, dalam kasus ini, pelaku diduga tidak beraksi sendiri. Karena itu, dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah di Bank BRI itu.

“Jadi kami sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah itu. Karena tindak pidana perbankan yang diserap ke tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Biasanya dibantu oleh rekannya yang lain. Makanya ketika ini disidang agar diperdalam peran saksi yang dihadirkan di pengadilan,” kata Rudi Hartono.

Rudi juga mengatakan, belajar dari kasus ini, dia meminta kepada para pimpinan unit dan pimpinan cabang BRI harus lebih jeli dan berhati-hati mengawasi aktivitas stafnya. Baik mulai dari teller, customer service, dan seluruh perangkat harus mendapat pengawasan agar kasus penggelapan uang tabungan nasabah tidak terjadi lagi.

“Kasus ini kan kalau saya lihat, nasabahnya gak ngerti bahwa tabungannya diambil secara ilegal. Tiba-tiba uangnya diambil tanpa izin, tanpa memberitahu. Jadi, harus berhati-hati. Azas kehati-hatiannya harus lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan oleh suaminya untuk judi online. Tersangka mengaku suaminya seorang oknum anggota TNI. Usai dilimpahkan di Kejari Mojokerto, kasus penggelapan ini segera disidangkan di PN Mojokerto.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network