Dua WNA tertangkap ber-KTP Bangkalan dan Sampang. (istimewa).

BANGKALAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Sampang dan Bangkalan. Keduanya yakni MHA asal Myanmar dan MAH asal Bangladesh. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan salah satu, WNA berinisial MAH masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. "Dia masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan dari Medan sampai di Sampang menggunakan bus," kata Imam, Minggu (1/10/2023)

Menurut Imam, pada mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial, tentang kegiatan orang asing hingga akhirnya dilakukan investigasi.

"MHA diketahui melalui informasi dari masyarakat di media sosial YouTube tentang keberadaan WNA yang saat itu berada di Bangkalan. Di mana, Ia merupakan juru masak di salah satu warung makan," ujarnya.

Sedangkan MAH diketahui data dirinya pada saat mendatangi kantor imigrasi guna membuat paspor WNI. Saat itu, MHA didampingi oleh istrinya yang juga sebagai penerjemah MHA saat berkomunikasi dengan pihak imigrasi.

"Kami curiga, saat itu MHA merasa kesulitan komunikasi dengan petugas, sehingga istrinya berdalih bahwa suaminya punya gangguan pendengaran. Namun, saat kami melakukan pemanggilan khusus, ternyata MHA lancar bicara dengan bahasa Inggris," tuturnya 

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan warga asing itu untuk dideportasi ke negara masing-masing. "Sebab (mereka) telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network