Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id – Seorang kakek di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena memalsukan sekaligus mengedarkan uang palsu (upal) sebesar Rp7 juta. Pelaku diamankan pedagang pasar yang menjadi korban. 

Sutinggal (61), warga Desa Girimulyo, Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap usai membeli cabai dengan upal di Pasar Tradisional Waringin Turen. Dia ditangkap dengan barang bukti upal nominal pecahan 20 ribu, 50 ribu rupiah dan 100 ribu serta uang asli hasil kembalian dari penggunaan upal.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku membuat upal dengan menscan uang asli dan kemudian dicetak. Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli cabai di pasar tradisional yang tak memiliki alat pendeteksi.

Panitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mas'udi mengatakan korban melaporkan pelaku ke pos satpam pasar yang kemudian melapor ke polisi. “Pelaku mau cari untung lewat uang kembalian yang diterima,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai 7 juta dan printer sebagai alat pencetak uang. Atas perbuatanny, pelaku terancam pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 junto pasal 245 KUHP tentang pembuat dan pengedar upal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network