Ilustrasi social distancing. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN, iNews.id - Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah kabupaten memodifikasi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pembatasan pergerakan masyarakat tetap diterapkan namun ketersediaan kebutuhan logistik harus terjamin. 

"Poinnya pada dua hal, yakni konteks pencegahan penyebarannya dan jaminan akan kebutuhan logistik," kata juru bicara KAHMI Pamekasan, Iskandar, Selasa (7/4/2020) malam.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini menjelaskan upaya pencegahan dan jaminan kelancaran distribusi logistik perlu dipikirkan mulai saat ini. Hal ini demi pertimbangan keamanan.

"Sebab, jika hanya upaya pencegahan penyebaran virus corona yang didahulukan, tapi kelancaran distribusi logistik tidak dipikirkan, maka akan banyak muncul kejahatan di masyarakat," kata Iskandar.

Jika perlu, bantuan langsung tunai (BLT) seperti yang pernah diterapkan pemerintahan sebelumnya diterapkan kembali.

"Sebab, dengan adanya jaminan akan kebutuhan bahan pokok, Insya Allah masyarakat akan lebih tenang di rumah dan anak istrinya terjamin kebutuhan dasarnya," ujar Iskandar.

Mantan anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, saat ini persoalan bangsa bukan semata-mata masalah kesehatan saja, akan tetapi juga masalah ekonomi. Pembatasan wilayah yang tidak diimbangi oleh upaya penyediaan distribusi kebutuhan bahan pokok yang memadai, akan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.

Iskandar yang juga Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Madura ini menjelaskan, masyarakat di Pulau Madura, termasuk Pamekasan banyak yang menjadi perantau di berbagai daerah. Jumlah TKI di pulau berpenduduk sekitar sejuta lebih ini juga tidak sedikit. Saat virus corona melanda banyak perantau asal Madura yang pulang ke kampung halamannya.

"Salah satu upaya pencegahan yang menarik untuk bisa diterapkan di desa-desa lain adalah dengan mendirikan rumah karantina, seperti yang telah dilakukan Desa Bulangan Barat," ujarnya.

Di desa ini, semua warga perantau, baik dari dalam negeri maupun di luar negeri, harus tinggal di rumah karantina tersebut selama 14 hari sebelum berkumpul dengan keluarganya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network