MOJOKERTO, iNews.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto ditahan kejaksaan negeri (kajari) setempat karena diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp1 miliar lebih. Sebelum ditahan, dia menjalani pemeriksaan selama depalan jam.
Didik Pancaning Argo ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi izin normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang. Pelaku memberikan izin normalisasi sungai yang bukan wewenang Pemkab Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat mengatakan, pada tahun 2016, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto memberikan izin normalisasi sungai. Dia juga mengarahkan hasil normalisasi berupa pasir batu ke Cv Musika milik mantan bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.
Padahal, sungai-sungai landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang bukan wewenang Pemkab Mojokerto melainkan Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jatim.
“Ada pengambilan batu dari sungai. Atas perintah tersangka, batu tersebtu dibawa ke perusahan di Mojokerto. Hasil audit mengatakan ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Penyelidikan kasus korupsi ini dimulai pada tahun 2017. Pada akhir Desember 2019, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap dua, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pelaku terpaksa ditahan di Polres Mojokerto karena lapas setempat sudah over kapasitas. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait