GRESIK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari ) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik Nurul Dholam (ND), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) BPJS Kesehatan Gresik pada tahun anggaran 2016-2017. Tersangka diduga memotong dana jaspel sebesar 10 persen di masing-masing puskesmas di Gresik hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramukartika mengatakan, pihaknya menetapkan Nurul Dholam sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lingkungan Dinkes Gresik dan para saksi ahli. Meskipun telah resmi menjadi tersangka, Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap Nurul Dholam.
“Namun, jika tersangka ND tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka Kejari akan melakukan jemput paksa,” kata Pandoe Pramukartika usai mendatangi tersangka Nurul Dholam saat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik, Selasa siang (28/8/2018) tadi.
Pandoe memaparkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dana kapitasi jaspel BPJS Kesehatan Gresik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2016-2017.
Dia merinci, tahun 2016, Dinkes Gresik mendapatkan anggaran program JKN melalui BPJS Kesehatan sebesar Rp45 miliar. Sementara tahun 2017 sebesar Rp47 miliar. Alokasi peruntukannya, sebesar 60 persen digunakan untuk jaspel di puskesmas dan 40 persen untuk operasional. Mekanisme pencairannya langsung melalui transfer rekening dari BPJS Kesehatan ke masing-masing puskemas.
Dalam pelaksanaannya, dana jaspel sebesar 60 persen itu, dilakukan praktik pemotongan sekitar 10 persen per bulan dari tiap-tiap puskesmas di Kabupaten Gresik. Hasil potongan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka Nurul Dholam.
“Sedangkan pertanggungjawaban dana kapitasi, secara penuh, seolah-olah tidak pernah ada pemotongan. Kemarin kami sudah melakukan perhitungan sendiri melalui auditor di Kejaksaan Tinggi, total kerugian negara selama dua tahun itu diperkirakan mencapai Rp2,451 miliar,” katanya.
Dia memaparkan, akibat perbuatannya, tersangka Nurul Dholam dijerat dengan pasal 2, 3, 11 e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Gresik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinkes Kesehatan Nurul Dholam. Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit perangkat komputer.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait