Kades Pasinan Lemahputih dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. (Foto:KORAN SINDO/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Kepala Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, Kunari dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik, Senin (29/1/2018). Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) 2016 senilai Rp113.949.600.

Penahanan Kunari setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik menuntaskan tahap dua dengan melimpahkan berkas sekaligus tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sejak pukul 11.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki mengatakan, sebelum ditahan tersangka menjalani cek kesehatan terlebih hadulu. Setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke rutan menggunakan mobil Kejari. "Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan proses hukum yang menjerat tersangka masih tetap berlanjut," katanya.

Marjuki menjelaskan, dana desa (DD) yang diterima Desa Pasinan Lemahputih tahun 2016 senilai Rp614.916.000. Uang tersebut sejatinya diperuntukan untuk membangun tembok penahan tanah (TPT) dan rehab jalan lingkungan.

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp113.949.600. Uang tersebut digunakan tersangka senilai Rp104.449.600. Kemudian, Rp5.200.000 untuk biaya partisipasi dan monitoring, Rp1.500.000 untuk pembelian jaket dan Rp2.800.000 digunakan untuk membayar utang pajak tahun 2015.

Menurut Marjuki, tersangka ada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Marjuki.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network