Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sidoarjo. (Foto: Antara)

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 7,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Nilai rokok hasil sitaan April-September tersebut mencapai Rp7,5 miliar.

Kepala KKPBC Sidoarjo, Kuncoro Agung mengatakan, potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,5 miliar.

"Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai. Di antaranya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid).

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai, baik dalam hal produksi, perizinan. Dengan demikian, penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Kuncoro mengatakan, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo.

"Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network