SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan koprupsi pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan. Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, seusai acara bincang media di Surabaya, Rabu (20/9/2023).
Ali mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut. “KPK memang melakukan proses penyidikan, yang artinya sudah ada tersangkanya,” katanya.
Ali mengatakan di KPK begitu satu kasus naik ke tahap penyidikan langsung dibarengi dengan penetapan tersangka. Hal itu belum tentu berlaku pada proses penanganan kasus di kepolisian atau kejaksaan.
"Itu sistem kerja yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Karena nanti (ketika penyidikan) ada langkah berikutnya, yaitu penetapan tersangka," ujar Ali.
Sayang, Ali tidak membocorkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka dalam proyek sebesar Rp151 miliar tersebut. "Adapun siapa tersangkanya nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik terus melakukan pengumpulan bukti untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut. Sepanjang Rabu tadi, kata Ali, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan diperiksa di kantor BPKP Jatim di Raya Juanda, Sidoarjo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Pemkab Lamongan mencuat setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di linkungan Pemkab Lamongan, termasuk rumah dinas dan ruang kerja Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek pembangunan gedung pemkab yang baru.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait