SURABAYA, iNews.id – Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai daerah darurat bencana penyakit covid 19 atau virus korona. Penetapan berdasarkan sebaran yang merata terkait Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang ada di Jatim.
Penetapan ini disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Keputusan tersebut diambil setelah gubernur beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
“Persebaran ODP dan PDP sudah merata hampir ke seluruh kabupaten/kota di Jatim, ” katanya.
Dengan ditetapkannya Jatim sebagai daerah darurat bencana penyakit covid 19 atau korona, penanganan dan pencegahan akan lebih diintensifkan. Semua upaya akan melibatkan pemerintah dan akan berkoordinasi dengan TNI-Polri serta pihak terkait.
Saat ini jumlah sebaran ODP merata tersebar di Jatim. Sementara jumlah pasien positif korona mencapai sembilan orang berada di Malang dan Surabaya.
Melalui data sebaran terakhir tersebut, terjadi pengingkatan di Jatim. Ada 36 orang masuk dalam daftar pasien dalam pengawasan (PDP) dan 91 orang masuk daftar ODP per tanggal 19 Maret 2020 pukul 19.00 WIB.
Di Surabaya, ada tujuh orang dinyatakan positif virus korona, sementara ODP berjumlah 18 orang dan PDP sejumlah delapan orang. Sementara di Malang, ada dua pasien dinyatakan positif korona, sementara untuk ODP berjumlah 24 orang dan PDP berjumlah delapan orang.
Khofifah mengimbau, data ini menjadi pertimbangan masyarakat dalam upaya mengantisipasi dan pencegahan penularan virus korona.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait