LUMAJANG, iNews.id - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan hasil visum korban.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau pondok habib merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).
Setelah menetapkan tersangka, kata dia, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.
“Kami akan kembali melakukan pemanggilan untuk kali kedua sebelum dilakukan penjemputan paksa jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan kasus ini,” katanya.
Pantauan iNews di lokasi, suasana ponpes maupun kediaman tersangka di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang tampak sepi pasca-terbongkarnya kasus tersebut.
Kasus pengasuh ponpes menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua ini terungkap setelah korban diisukan hamil dan orang tua korban melaporkan pada polisi. Belakangan diketahui jika pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait