SURABAYA, iNews.id – Status artis Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi online bisa berubah dari saksi korban menjadi tersangka. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap fakta baru mengenai peran artis Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Bintang FTV ini diketahui tidak hanya sebatas melayani, tetapi juga ikut menjadi penyedia pekerja seks komersial (PSK). Fakta baru ini terungkap dari hasil identifikasi forensik serta bukti tranfer uang atas bisnis prostitusi ini.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaaan, VA (Vanessa Angel) ini bukan hanya melayani. tetapi juga ikut menjadi penyedia,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Dia mengatakan, peningkatan status itu bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Namun, untuk sangkaan pasal, bisa dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45.
“Kami masih terus dalami transaksi keuangan VA. Siapa saja yang mentransfer. Kami juga akan selidiki data Dispenduk,” tandas Yusep di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Pasal 27 UU ITE No 11/2008 berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. “Data-data chatting dari VA masih akan terus dalami,” tandas Yusep.
Dari data digital forensik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel difasilitasi oleh enam mucikari.
Yusep Gunawan mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, ada sembilan dari 15 kali transaksi yang dilakukan langsung oleh Vanessa dengan user atau pengguna jasa seks berbayar. Fakta ini mengindikasikan bahwa Vanessa cukup aktif dalam bisnis prostitusi.
Kesembilan transaksi tersebut masing-masing dua transaksi untuk layanan seks di Singapura, enam layanan di Jakarta dan satu di Kota Surabaya. Dari sembilan tranksaksi yang dilakukan tersebut, rata-rata tarif yang dikenakan semua sama yakni Rp80 juta.
”Dari Rp80 juta itu, VA (Vanessa Angel) mendapat Rp35 juta. Sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sudah ada bukti dan dokumen tentang keterlibatan Vanessa dalam bisnis esek-esek tersbeut. “Dari 15 transaksi, ada sembilan yang berhubungan langsung dengan Vanessa,” kata Luki Hermawan, Senin (14/1/2019).
Atas temuan itu, Luki meminta penyidik terus melakukan pendalaman. Langkah itu juga untuk memastikan peran dan status hukum Vanessa dalam kasus ini. “Mengenai status Vanessa, ini yang sedang didalami. Hasil dari data forensik dan pendalaman ini akan menentukan arah status selanjutnya,” katanya.
Temuan ini, lanjut Luki, sekaligus membantah pengakuan Vanessa bahwa dia tidak terlibat dan melakukan transaksi apa pun dalam bisnis pelacuran. “Dia (Vanessa) bisa ngomong tidak ada transaksi. Tetapi bukti forensik tidak bisa dibantah,” katanya.
Sementara itu, Vanessa malam ini menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019) malam. Lebih dari sembilan jam bintang FTV ini berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari pukul 10.15 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait