KOTA MALANG, iNews.id – Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus investasi palsu menggunakan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang mengajukan tuntutan ini pada persidangan Rabu (3/1/2024).
Selain menangani tuntutan terhadap Wahyu Kenzo alias Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menggelar persidangan virtual untuk dua tersangka lain, yaitu Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan, yang mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelas I Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengungkapkan bahwa kasus investasi palsu menggunakan robot ATG telah mencapai tahap persidangan tuntutan. Dalam penjelasannya, Eko menyebut bahwa terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dihadapkan pada Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : made prisni
Artikel Terkait