Puluhan ribu karyawan hotel di Jatim terancam dirumahkan imbas PPKM Level 4. (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id – Puluhan ribu karyawan hotel di Jawa Timur terancam dirumahkan tanpa dibayar imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan merumahkan karyawan perhotelan dipilih agar bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menuturkan, sebelum adanya penerapan PPKM darurat di awal Juli lalu, sebenarnya dikatakan sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur sudah cukup terdampak parah imbas pandemi Covid-19. 

Apalagi saat PPKM diberlakukan di mana mobilitas orang benar - benar dibatasi membuat pelaku perhotelan berpikir bagaimana caranya bisa bertahan. Dampaknya okupansi perhotelan di Jawa Timur anjlok drastis hingga di bawah 10 persen. 

"Kita lebih memilih merumahkan 50 persen lebih karyawan, seluruh hotel dan restoran di Jawa Timur itu, kalau tidak itu ya tidak, bangkit lagi," ucap Dwi Cahyono, Minggu (25/7/2021). 

Dia mengatakan, langkah merumahkan karyawan tanpa dibayar itu menjadi pilihan realistis yang dapat ditempuh sektor perhotelan, agar bisa bertahan di tengah dampak ekonomi imbas pemberlakuan PPKM. 

"Untuk hotel dan restoran di Jatim, kita sudah lempar handuk, nggak tak tahu harus bagaimana menyelamatkan, khususnya karyawan. Jadi kita pikirkan pertama karyawan, kemarin habis hari raya (Hari Raya Idul Fitri) karyawan sudah kita gilir, masuknya separuh-separuh. Satu hari libur satu hari masuk," katanya. 

"Ada PPKM ini memang kita sampai merumahkan tanpa dibayar, kalau berlanjut bukan tak mungkin ada PHK massal. Jadi sekarang sudah sangat berat sekali," ujarnya. 

Saat ini dikatakan, Dwi Cahyono, kondisinya lebih parah dibanding dengan tahun 2020 lalu. Jika di tahun 2020 imbas PSBB dan dampak perekonomian ada sekitar 15.000 pekerja yang dirumahkan.

"Kalau ini lebih dari itu, sekitar 25.000an itu yang langsung terdampak, belum suplier UMKM, yang tergantung di hotel restoran itu lebih banyak lagi," katanya. 

Langkah ini diambil karena pelaku perhotelan dan restoran di Jawa Timur, disebut Dwi Cahyono tak ada lagi cara yang ditempuh untuk menyelamatkan keuangan di tengah kondisi krisis perekonomian, imbas pandemi Covid-19 yang diperparah dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat. 

Sebagai informasi, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, menjadikan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network