SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. Pemberian insentif ini meliputi pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB Progresif.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Selain itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.
"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Khofifah mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
"Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami," katanya.
Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Selain itu untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.
Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 objek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,47 miliar.
Dia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait