Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi yang menghina Presiden Jokowi di Facebook dibawa menuju Polsek Sukorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Ida Fitri (44), yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam postingannya, resmi ditahan sejak Rabu (17/7/2019). Ida ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka selama lima jam di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur (Jatim).

Ida Fitri diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya Oyik Rudi Hidayat. Polres Blitar Kota akan menahan Ida Fitri selama 20 hari ke depan di Mapolsek Sukorejo, Kota Blitar, sebagai tahanan titipan.

“Hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukumnya. Untuk tindak lanjut penanganan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasatreskrim Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Polisi menahan Ida Fitri untuk mencegahnya mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, Ida dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Ida Fitri melalui kuasa hukumnya Oyik Rudi Hidayat mengaku akan menerima proses hukum yang dilakukan polisi. Sebab, sesuai pasal yang dikenakan polisi sejak awal, Ida memang bisa ditahan.

“Itu kewenangan penyidik karena memang penyidik dari awal sudah memasang Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan pasal itu memang bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Oyik.

Meski menerima, Oyik mengatakan, kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan selama 20 hari itu. Hanya, dia belum menjelaskan kapan tersangka mengajukannya.

Penyidik Polresta Blitar menetapkan Ida Fitri (44) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi sejak Senin (8/7/2019) lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik menyelidiki mendalam terkait unggahannya di Facebook.

Dari penelusuran tim patroli siber di Facebook, pemilik akun Aida Konveksi mengunggah foto mumi firaun yang wajahnya diedit sehingga mirip dengan wajah Presiden Jokowi. Foto itu dilengkapi dengan keterangan foto “the new firaun”.

Selain itu juga ada foto lain dengan baju mirip baju kebesaran hakim dan wajahnya diganti wajah binatang. Dalam keterangan foto disebutkan ”iblis berwajah anjing”. Hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik tersangka dan sudah tiga tahun terdaftar di Facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.

Ida Fitri pun mengakui unggahannya dan membenarkan dia membagikan) unggahan tersebut. Foto itu dibagikannya di Facebook pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network