SAMPANG, iNews.id - Polres Sampang menangkap seorang buronan kasus pemerkosaan, MH, di rumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap saat hendak mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad usai buron selama satu tahun.
MH diketahui pulang secara bersembunyi dari pelarian ke rumah orang tuanya. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap tersangka yang saat itu bersembunyi di pemakaman setempat.
"Ditangkap saat tersangka ada di sebuah makam," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Selasa (25/10/2022).
MH ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap korban IJ (18) saat menginap di rumah tersangka pada 8 Oktober 2021 lalu. Tersangka diduga bernafsu saat melihat tubuh korban yang tertidur.
Akhirnya tersangka membuka paksa pakaian dan celana dalam korban serta memaksa untuk berhubungan intim. Korban lalu terbangun dan melihat MH sudah berada di atas tubuhnya.
Mendapati perlakuan tak senonoh, IJ meronta dan membangunkan anak tersangka. MH lantas melarikan diri.
"Pelaku kemudian lari," ucap Irwan.
Diketahui, MH sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian. Dia pernah terdeteksi berada di Kabupaten Kudus dan Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang, celana dalam, dan celana training milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait