MALANG, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at menyoroti tindakan aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan pengibar bendera one piece atau bajak laut. Dia menilai tindakan aparat berlebihan.
Menurut Ali, pengibaran bendera bajak laut itu hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi, bukan tindak pidana.
"Menurut saya berlebihan, itu kan bagian dari ekspresi, kebebasan ekspresi yang dijamin konstitusi, dijamin oleh undang-undang dasar kita, walaupun memang ada batasannya," kata Prof Muhammad Ali Safa'at, ditemui di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (4/8/2025).
Ali menjelaskan, definisi makar dalam regulasi perundang-undangan jika pengibaran bendera atau lambang itu bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tapi ia merasa hal itu jauh dari makna pengibaran bendera bajak laut yang marak terjadi di masyarakat.
"Belum ada suatu organisasi yang mengikat itu semua menyimpulkan dg bendera itu dan bertujuan untuk makar. Menurut saya tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar. Hanya menunjukkan ekspresi saja," ucapnya.
Makanya secara hukum, ia mengemukakan pengibar bendera bajak laut one piece itu tidak bisa diproses hukum, kecuali jika pengibaran bendera bajak laut one piece itu diletakkan di atas bendera merah putih, atau bahkan bendera merah putih yang di dalamnya ada gambar bajak laut itu masuk ranah pidana penghinaan simbol negara.
"Kalau misalnya aparat keamanan memproses itu secara hukum tidak bisa, karena unsur untuk menggulingkan pemerintahan yang sah itu tidak terpenuhi," katanya.
Dia pun meminta aparat tidak gegabah dan represif ke pengibar bendera bajak laut. Sebab selama bendera itu dikibarkan tidak di tempat umum, tidak melanggar regulasi perundang-undangan, mengganggu keamanan dan ditempatkan di rumah pemilik bendera, tidak perlu dipersoalkan. Apalagi bendera itu bagian simbol kritikan ke negara, sama halnya ketika muncul tagline Indonesia Gelap.
"Bagian dari ekspresi, Itu tidak makar, semakin dilarang mengibarkan, keinginan untuk mengibarkan semakin besar, kalau dilarang di dunia nyata, dunia maya bisa," katanya.
Dia mengingatkan juga ke masyarakat, agar tidak mengibarkan bendera bajak laut di atas bendera merah putih, atau di dalam bendera merah putih. Selain itu, penempatan juga harus sesuai, misalnya porsi ukuran bendera merah putih tidak boleh lebih kecil daripada bendera bajak laut.
Pengibaran bendera bajak laut juga disebutnya sama dengan pengibaran bendera tim-tim sepak bola, misalnya Arema atau Persebaya. "Masyarakat jangan takut, ya silakan saja. Ini kan kebebasan berekspresi," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait