MALANG, iNews.id - Foto anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satrio di kawasan wisata Gunung Bromo menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David Latumahina (17) itu berpose di padang rumput Bromo bersama mobil Jeep Rubiconnya.
Pasalnya kawasan wisata Bromo selama ini steril dari kendaraan pribadi. Karuan saja, pose Mario itu pun mengundang reaksi netizen. Mayoritas di antara mereka juga bertanya-tanya, kenapa Mario bisa membawa mobilnya di sana.
Menanggapi hal tersebut, pengelola wisata Gunung Bromo pun buka suara. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 lalu ada larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional.
"Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ucap Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, dikonfirmasi pada Senin (27/2/2023).
Memang sebelumnya ada ruang kendaraan pribadi untuk masuk ke kawasan taman nasional. Meski demikian ada syarat dan ketentuan yang berlaku sejak Agustus 2022 pasca kebijakan diterapkan.
Syarif mengaku sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
Namun ia memastikan sejak pertengahan Agustus 2022 itu tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh BB-TNTBS ke kendaraan pribadi untuk masuk kawasan.
"Sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," tuturnya kembali.
Pihaknya juga masih melakukan pengecekan kapan pemuda yang juga ditetapkan sebagai tersangka penganiaayan David Latumahina (17) anak pengurus GP Ansor masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo.
"Kronologinya panjang. Mohon waktunya kita buatkan narasinya lengkap nanti," katanya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo.
Unggahan ini dipublikasikan lagi melalui akun Twitter @Askelfess ada Sabtu (25/2/2023) pukul 07.50 WIB. Pada cuitannya akun tersebut menanyakan mobil pribadi Dandy yang bisa masuk ke sabana, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess.
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," kata akun itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait