SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 1.276 juru sembelih halal (Juleha) untuk menyambut Idul Kurban. Ribuan juleha tersebut akan disebar ke berbagai pondok pesantren (Ponpes), masjid, musala dan lembaga di Jatim yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan para Juleha tersebut telah mendapatkan pelatihan, pengarahan dan sertifikasi, sehingga siap memotong hewan kurban pada Idul Adha mendatang.
"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik, utamanya ketika salat Idul Adha dan dapat melakukan penyembelehan hewan kurban. Karena itu proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis," kata Khofifah di sela-sela pelantikan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, Khofifah juga meminta kepada bupati dan wali kota di Jatim untuk mengecek dan memantau penjualan hewan kurban di pinggir-pinggir jalan. Hal itu diperlukan untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Gubernur Khofifah mengatakan, penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK. "Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha, baik saat salat Idul Adha maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini," katanya.
Karena itu dia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Selain itu menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, musala atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat," katanya.
Diketahui, Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Selain itu terdapat Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Jawa Timur.
Adapun salah satu isi dari SE 10 Tahun 2022 Kriteria hewan kurban terdiri atas jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Selain itu tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait