BANYUWANGI, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menutup layanan persidangan hingga 18 Desember mendatang. Penutupan ini dilakukan setelah pegawai di dua instansi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Khusus di PA Banyuwangi, semula penutupan hanya dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 10 dan 11 Desember. Namun, karena ada seorang hakim PA yang meninggal dunia akibat Covid-19, akhirnya masa penutupan diperpanjang.
Pangtauan iNews.id, informasi penutupan layanan ini dipasang di gerbang PA. Petugas mamasang banner di gerbang masuk, mengantisipasi warga yang tetap datang.
Di PA Banyuwangi, selain seorang hakim meninggal dunia, juga terdapat empat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus ini diketahui setela petugas Covid-19 melakukan tracing dan tes swab terhadap seluruh pegawai.
Sedangkan di PN Banyuwangi, sedikitnya sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Atas kondisi ini sejumlah pengacara terpaksa libur. Mereka juga memberikan pengertian kepada para kliennya atas gangguan proses persidangan di dua instansi tersebut.
“Sesuai instruksi, aktivitas pengadilan akan dibuka 21 Desember. Itu pun masih menunggu perkembangan,” kata salah seorang pengacara Imam Bukhori, Jumat (11/12/2020).
Selama masa tutup, Bukhori memastikan tidak ada aktivitas persidangan. “Akan dibuka lagi tanggal 21. Karena ada pegawai PN yang terpapar. Jangan sampai terjadi penyebaran yang lebih luas,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait