JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meralat pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Politisi asal Jawa Timur juga meminta Gus Yaqut mengaku kesalahannya dalam menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Lha kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil, Kamis (24/2/2022).
Wakil Ketua MPR itu mengaku tidak habis pikir kenapa kumandang azan harus dibanding-bandingkan dengan suara gonggongan anjing.
Menurutnya, secara hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib.
Gus Jazil pun mengaku, banyak menerima pesan keluhan atas statemen Menag Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas.
Karena itu, Gus Jazil mengingatkan agar Menag Gus Yaqut bekerja dengan benar. "Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” katanya..
Wakil Ketua MPR ini menilai, daripada harus membuat kegaduhan di ruang publik, Wakil Ketua MPR ini meminta agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan.
Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
“Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurutnya pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ucap Thobib, dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Kamis (24/2/2022).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait