Tampang guru pelaku pencabulan tujuh siswi SD di Surabaya. (Soni Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Oknum guru pelaku pencabulan terhadap tujuh siswi madrasah ibtidaiyah (setingkat SD) di Surbaya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial ARS (38) ditetapkan tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas tindak asusila tersebut. 

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mencabuli ketujuh siswinya dalam waktu empat hari berbeda. Mereka dibawa ke gudang kosong sekolah, lalu dipaksa mencium kemaluan dan melakukan oral. 

Aksi bejar ARS ini dilakukan dengan modus permainan indera perasa. Caranya, tangan korban diikat dan bagian mata ditutup hasduk. Saat itulah, pelaku membuka celana dan mendekatkan kemaluannya ke mulut korban. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, mengatakan, pelaku leluasa melakukan aksi bejat karena merupakan wali kelas korban. Ironisnya perbuatan itu dilakukan saat jam aktif sekolah.

"Pelaku ini guru wali kelas. Dia memberikan materi indera perasa dengan model permainan. Untuk melancarkan aksinya, mereka dibawa ke ruang kosong di kompleks sekolah," katanya. 

Wardi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan wali murid atas dugaan pencabulan siswi di sekolah. Selanjutnya, polisi memeriksa 10 orang saksi termasuk tujuh saksi korban. 

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain hasduk yang digunakan tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Diketahui, guru SD di Surabaya dilaporkan wali murid ke polisi atas dugaan pencabulan terjadap tujuh murid perempuan. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban menceritakan tindakan yang dialami saat di sekolah. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network