TRENGGALEK, iNews.id - Seorang guru di Trenggalek, Jawa Timur, inisial AH (50) diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang siswi. Dinas Pendidikan (Disdik) Trenggalek menonaktifkan guru tersebut.
"Yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan, sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," ujar Kepala Disdik Trenggalek, Agus Setiyono, Selasa (31/1/2023).
Agus mengatakan, Disdik Trenggalek telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah itu.
Menurut Agus, AH membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah melakukan pencabulan di perpustakaan seperti yang dilaporkan ke polisi.
Kendati membantah, AH menyerahkan pembuktian tuduhan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Agus mengatakan, AH terancam sanksi berat jika terbukti melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan para siswi.
"Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat. Tapi kita menunggu status hukumnya," kata Agus.
Sementara terhadap korban, telah dilakukan pendampingan psikologis. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu tumbuh kembang anak.
Agus mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Siswa yang diduga mengalami pencabulan tidak pindah sekolah karena pertimbangan akan segera ujian akhir.
"Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya. Jadi kita maksimalkan upaya pendampingan," kata Agus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait