Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Harkam menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan siswi yang dilakukan guru bersama putrinya. (Foto: iNews/Cucuk Donartono)

LUMAJANG, iNews.id – Polres Lumajang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 di Kecamatan Pronojiwo Sri Subekti Setyo Rini dan putrinya Dea sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dilaporkan karena menyekap dan menghajar seorang siswi di perpustakaan sekolah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang AKP Harkam mengatakan, penetapan status tersangka itu setelah polisi meminta keterangan korban bernama Tiara Dinskya, siswi kelas 2 jurusan IPS SMAN 1 Kecamatan Pronojiwo dan beberapa saksi.

Polisi juga sudah melihat barang bukti rekaman CCTV sekolah. Rekaman itu menunjukkan oknum guru sejarah Sri Subekti Setyo Rini dan putri kandungnya diduga menganiaya Tiara di perpustakaan selama satu jam lebih. Pemukulan juga berlanjut di rumah korban.

“Jadi perkembangan untuk kasus penganiayaan terhadap salah satu siswi SMA ini sudah kami tingkatkan statusnya dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa hadir sesuai dengan rencana penyidikan,” kata Harkam, Senin (4/6/2018).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan SMA SMK Lumajang Sugiono Eksantoso mengatakan, mereka masih menunggu proses hukum di Polres Lumajang untuk memberikan sanksi kepada guru SMAN 1 Pronojiwo, Sri Subekti Setyo Rini. Untuk sementara, dia telah menarik oknum guru itu dari Kecamatan Pronojiwo ke cabang dinas serta memindahkan putri oknum guru tersebut dari SMAN 1 Pronojiwo.

“Kami masih tunggu proses hukumnya. Kalau statusnya masih hanya tersangka kan kami belum memberikan sanksinya. Tapi, kalau sudah inkracht, kami akan berikan sanksi, bisa penurunan pangkat dan pemecatan,” katanya.

Sugiono menambahkan, saat pertama kali mengetahui kasus itu, dia langsung turun ke SMAN 1 Pronojiwo, Polsek Lumajang, puskesmas tempat korban dirawat dan ke rumah oknum guru.

“Dari pengakuan Bu Rini, hari Senin itu, dia mendapat foto suaminya bersama siswanya. Itu awal mula pemicu Bu Rini sehingga melakukan dugaan pemukulan pada siswi di sekolah. Jadi, saya melihat ini bukan murni persoalan di sekolah tapi persoalan di rumah yang terbawa ke sekolah,” kata Sugiono.

Korban Tiara Dinskya, siswi kelas 2 jurusan IPS SMAN 1 Kecamatan Pronojiwo, sebelumnya mengatakan, dia dianiaya selama hampir 1,5 jam di perpustakaan sekolah SMAN 1 saat jam ujian, Senin, 28 Mei 2018. Akibat penganiayaan tersebut, wajah Tiara lebam dan bagian kepalanya memar sehingga harus dirawat di Puskesmas Pronojiwo.

Setelah empat hari mendapat perawatan dan kondisinya mulai membaik, Tiara didampingi paman dan neneknya membuat laporan pengaduan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Jumat (1/6/2018) siang. Menurut korban, dia dianiaya oknum gurunya karena memergoki chatting-an di telepon seluler (ponsel) suaminya dengan dia. Korban mengakui selama ini suami gurunya menaruh hati pada dirinya, tapi dia tidak menanggapi.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network