SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1,63 juta yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Angka tersebut naik 8,03 persen atau sebesar Rp121.164,25 dari tahun 2018 yang berada pada angka Rp1.508.894,80.
"Pak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk 2019 yang rincian nilainya sebesar Rp1.630.059,05," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Kebijakan tersebut, kata Aries, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan saat penetapan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Dengan ditetapkan UMP tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ucap Aries.
Dalam Keputusan Gubernur Jatim, lanjut dia, juga dijelaskan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dibanding tahun 2018, UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait