Pelantikan empat Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2/2018). Pengukuhan dilakukan karena keempat kepala daerah sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada 2018.

Keempat kepala daerah itu antara lain, Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Wali Kota Malang dan Wali Kota Kediri. Mereka digantikan oleh Pjs dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, digantikan Jarianto (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan Setiadjit (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Wali Kota Malang Mochamad Anton digantikan Wahid Wahyudi (Kepala Dinas Perhubungan). Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar digantikan Djumadi (Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah).

Dalam sambutannya, Soekarwo meminta Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Selain itu, lanjut dia, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing. Dalam pelaksanaan pemilukada serentak, dia meminta Pjs dapat menjaga netralitasnya dirinya dan juga aparatur sipil Negara (ASN).

“Saya minta ASN fokus saja dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan tetap netral pada proses politik. Hal utama yang harus dijaga adalah stabilitas,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, Pjs dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan hari ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. “Pjs memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Diantaranya, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pjs, kata dia, juga harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Pjs perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda. Penyelenggaraan pemilukada serentak harus berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selain itu juga dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada.

“Mengenai netralitas ASN, Pjs boleh memberi sanksi atas pelanggaran ketika tidak netral. Mulai dari teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua hingga pemberhentian sementara,” ucapnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network