Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akan segera menyesuaikan nomenklatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Ini dilakukan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diundangkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bersama Forkopimda, Gubernur Khofifah menggelar rapat di Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (21/7/2020). Dalam rapat tersebut gubernur mengungkapkan fungsi dan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19-Jatim tidak akan banyak berubah.

“Adanya rumpun yang menangani dampak sosial sudah ada sejak awal di Provinsi Jatim,” katanya.

Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim mempunyai struktur yang beda dengan Gugus Tugas Nasional. Di Jatim, ada empat Rumpun Gugus Tugas, di antaranya Promotif Preventif, Kuratif, Tracing dan Dampak Sosial Ekonomi. Gubenur akan menyesuaikan nomenklatur Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Jatim dengan Pepres No 82 Tahun 2020 tersebut.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ini penguat sebenarnya. Rumpun-rumpun ini tidak dapat dipisahkan,” katanya.

Sementara itu kasus penyebaran Covid-19 di Jatim terus naik mencapai angka 18.828 orang. Angka sembuh sangat tingi dengan jumlah mencapai 10.065 orang. Jumlah ini melebihi pasien yang dirawat sebanyak 7.302.

Pasien meninggal dunia sebanyak 1.461 orang. Dengan banyaknya angka kesembuhan, ada harapan baru untuk Jatim agar pandemi bisa segera diatasi.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network