KEDIRI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo, Kecamatan wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 140 jeriken miras jenis ciu diamankan dalam penggerebekan ini.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pekerja yang berada di lokasi. Pekerja tersebut lantas dibawa ke Mapolres Kediri Kota berikut barang bukti 140 jerigen miras.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penggerebekan itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras tanpa izin hasil operasi yustisi di jalan raya. Saat itu petugas menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan pesanan empat jerigen miras di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
"Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan ke gudang penyimpanan miras di Kecamatan Wates ini dan menemukan 140 jeriken ciu," katanya, Selasa (19/4/2022).
Ipung mengatakan, selain barang bukti miras, pihaknya hanya mengamankan satu orang pekerja. Sebab, pemilik miras lebih dulu kabur.
Sementara itu, penggerebekan rumah tersebut membuat kaget warga sekitar. Sebab mereka tidak mengetahui bahwa rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Sepengetahuan warga rumah tersebut dikontrak oleh seseorang untuk usaha panti pijat sejak setahun terakhir.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 140 jeriken atau setara 7.000 liter miras jenis ciu diamankan di markas polres Kediri Kota. Sedangkan pemilik usaha kini dalam pencarian.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait