Tim Cyber Crime Polda Jatim menggeledah rumah di Jalan Puncak Dieng, Kota Malang, Jatim, Senin malam (25/11/2019). Dalam penggerebekan ini tujuh orang diamankan. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

MALANG, iNews.id – Petugas Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus enam Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan dan satu warga Indonesia, Senin (25/11/2019) malam. Ketujuh orang ini diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kota Malang.

“Mereka ini digerebek karena kasus penipuan. Ada tujuh orang yang kami amankan. Enam WNA dan satu warga Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Barung menjelaskan, ketujuh pelaku diamankan di tempat berbeda. Dua pelaku, masing-masing warga negara Indonesia atas nama Iwan dan warga Taiwan berinisial LCT, diamankan di rumah Jalan Bukit Dieng blok CC Nomor 14 Malang.

Sementara enam pelaku lain diamankan di kawasan Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B14, Malang. Mereka antara lain CWC, PFC, SP, CCW, dan CCC. Kelimanya warga negara China. “Mereka ini satu jaringan. Dugaan kami penipuan internasional,” katanya.

Barung menuturkan, dari penangkapan tersebut, pasukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 32 telepon seluler (ponsel) berbagai merek, 10 unit Ipad dan CCTV recorder dua unit. “Selain itu, tim juga mengamankan enam buah paspor dan dua unit laptop,” ujarnya.

Kendati demikian, Barung belum menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mayoritas WNA tersebut. Alasannya, kasus tersebut pengembangan dari Polda Metro Jaya. Pihak Polda Jatim dan Polresta Malang hanya membantu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network