Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.  

Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita. 

Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai perdagangan sianida yang dilakukan seorang berinisial SS di Surabaya. 

Polisi kemudian menggali keterangan SS, 10 saksi dan dua saksi ahli. SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.  

Modus operandi SS dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. 

Dalam waktu sekitar satu tahun, SS telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida, yang kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di Indonesia.  

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, SS berusaha mengelabui petugas dengan melepas label merek pada drum sebelum pengiriman. 

SS, kata dia juga memindahkan isi sianida ke dalam drum lain yang diduga menyerupai bahan berbahaya milik PT PPI. Setiap drum sianida dijual dengan harga Rp6 juta. 

“Dalam sekali pengiriman, rata-rata terdapat 200 hingga 300 drum,” ujar Nunung, Kamis (8/5/2025).  

Dia menduga masih ada pihak lain yang terlibat, dari internal maupun eksternal perusahaan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses masuknya barang ini dari luar negeri. 

Menurutnya, masih ada peluang penambahan tersangka. Selama 2024-2025, SS telah melakukan tujuh kali pengiriman dengan total 9.888 drum sianida dan omzet yang mencapai Rp59 miliar.  

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko, menegaskan bahwa sianida merupakan bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan. 

Dia mengatakan, izin impor hanya diberikan kepada PT PPI dan PT Sarinah, dengan distribusi yang diawasi secara ketat. “Kami sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan perizinan usaha dan bahan berbahaya,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network