SURABAYA, iNews.id - Artis FTV, Vanessa Angel diduga melanggar Undang-Undang ITE, karena telah menyebarkan foto dan video pornonya ke muncikari dan calon pelanggan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bintang FTV ini ditetapkan tersangka karena ikut menjadi penyedia jasa artis dalam bisnis prostitusi online.
"Vanessa Angel terkait dengan foto dan video porno yang didistribusikan kepada mucikari ES dan pelanggan," kata Kapolda Luki di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, lewat foto dan video porno inilah, Vanessa melalui ES kerap menggaet para pelanggan. Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik artis Vanessa dan para muncikari.
"Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sebab dia terbukti mengeksplorasi dirinya untuk kepentingan prostitusi online," ujar dia.
Luki menjelaskan, sejak 2017 lalu, artis cantik ini cukup aktif melayani pelanggan. Bahkan, dari 15 transaksi ada sembilan yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya.
Seperti diketahui, bisnis prostitusi artis ini terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel Kota Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu, Vanessa tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara tersangka ES dan TN yang diduga sebagai muncikari.
Dari hasil pengembangan, ternyata ada banyak artis yang terlibat. Berdasarkan daftar PSK yang dimiliki ES dan TN, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Putri Indonesia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait