BLITAR, iNews.id – Seorang gadis bertato dan dua rekan di Blitar, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi karena mengedarkan Pil Dobel L yang didapat dari bandar yang juga napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2.400 butir pil koplo yang sudah dikemas dan siap edar.
Dian Angreini (24) warga Pasar Templek, Kecamatan Kepanjen Kidul ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota, Rabu (3/6/2020) dini hari. Dari penangkapan ini, petugas menangkap Dion Suprapto (35), warga Kelurhan Kepanjen Kidul dan Tepos (31) warga Jalan Sumba, Kecamatan Sananwetan.
Sehari-hari, Dian bekerja sebagai tukang parkir. Dia memesan barang haram tersebut dan mengemasnya.
Untuk mengamankan aksinya, pelaku menjual barang haram ini kepada sejumlah orang yang sudah dikenalnya.
“Akibat corona, jadi semua toko tutup. Saya tidak ada penghasilan jadi ikut jual pil koplo,” katanya saat rilis kasus, Jumat (5/6/2020).
Sementara Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambella mengatakan awal penangkapan ketiganya saat petugas curiga, pelaku Dian berjalan sendirian tengah malam. Petugas lalu menggeledah dan menemukan 800 butir pil koplo.
Dari penangkapan Dian, petugas lantas melakukan pengembangan dan berhasil menagkap dua pelaku lain. Saat ditangkap, mereka tengah menghitung jumlah pil koplo di salah satu rumah pelaku.
“Dari tangan Dian dan dua temanya, petugas menyita 2.400 pil dan sejumlah uang dan dua ponsel,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait