Ilustrasi prostitusi online. (Foto: AFP).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang mucikari ES (37) dan TN (28), warga Jakarta Selatan, sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online. Mereka merupakan perantara layanan jasa artis Vanessa Angel dan foto model AS dengan pihak pemesan.

Dalam data yang dihimpun iNews.id, kedua mucikari ini tergolong kawakan dalam bisnis "esek-esek" berbasis daring ini. Berikut fakta-fakta soal kedua mucikari ini.

1. Banyak "pesanan" dalam sebulan

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep mengatakan, dari data yang dihimpun polisi, dalam satu bulan banyak transaksi dan komunikasi atas jasa layanan prostitusi online ini. Keduanya bahkan menyediakan layanan lintas wilayah atau antardaerah, bergantung keinginan pemesan.

2. Bukan cuma artis, selebgram ikut "dijual"

Akhmad Yusep menyatakan, mereka mempromosikan korbannya ini lewat media sosial. Bukan cuma artis, keduanya juga menawarkan jasa prostitusi dari selebgram/model. Namun siapa-siapa saja yang masuk dalam listing mereka, polisi masih mendalami kasus tersebut.

3. Tarif puluhan juta, bayar di muka

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tarif korban Vanessa Angel dan Avrillya Shaqqila terbilang mahal untuk satu kali kencan. Vanessa seharga Rp80 juta dan Avrillya Rp25 juta untuk satu kali kencan. Mucikari meminta 30 persen pembayaran di muka lewat rekening bank.

4. Layani pemesanan antardaerah

Bisnis online yang dijalankan para tersangka mucikari ini bukan hanya untuk satu daerah tertentu. Polisi menyebut, tersangka ES dan TN siap melayani pesanan dari berbagai daerah, bergantung request pemesan. Mereka juga memfasilitasi perjalanan dari korban bertemu dengan pemesan.

5. Tersangka dijerat UU ITE

Polisi menyebutkan, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network