Polisi mengamankan barang bukti motor korban yang sudah tidak utuh dari rumah pelaku AB. (Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Penyidik Polresta Mojokerto mengungkap fakta baru kasus pembunuhan pelajar SMP dalam karung. Hasil penyelidikan polisi, kedua pembunuh ternyata juga merupakan pelaku penjambretan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Mojokerto. 

Selain ponsel, sasaran penjambretan kedua pelaku yakni sepeda motor. Seluruh hasil kejatan tersebut selanjutnya dijual dan hasilnya digunakan untuk judi online dan membeli minuman keras (miras). 

"Jadi pembunuhan ini bukan kejahatan pertama. Kedua pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan penjambretan di 12 TKP," kata Kapolresta Mojokerto Wiwit Adi Satria, Rabu (14/6/2023). 

Wiwit mengatakan, dari 12 TKP, beberapa di antaranya yakni penjambretan HP di kawasan Kecamatan Puri pada Mei 2022. Kemudian HP OPO di Alfamart Puri, HP Samsung di Rejoto pad Maret 2023. Selanjutnya motor C 100 di Kemlagi pada Aapil 2023 dan Suzuki Smash di Kabuh Jombang.

"Beberapa HP dan motor itu dicuri paksa," katanya. 

Di hadapan polisi, pelaku AD atu Muhammad Adi (19) mengakui semua perbuatannya. "Hasil (kejahatan) untuk main judi domino, game online, chip dan untuk beli minuman," katanya. 

Sementara itu dari kedua tersangka polisi menyita dua sepeda motor yaitu milik korban dan milik tersangka serta beberapa HP milik korban dan kedua tersangka. 

Atas kasus pembunuhan ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network