Kericuhan yang terjadi saat eksekusi rumah sengketa anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa. (Foto: iNews.id/Eko Suryono).

BANYUWANGI, iNews.id - Eksekusi rumah sengketa milik anggota DPRD Banyuwangi di Perumahan Griya Dadapan Banyuwangi, Jawa Timur berujung ricuh. Kondisi ini bermula saat juru sita dari pengadilan datang, sedangkan proses hukum dinilai belum inkracth.

Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Nasdem, Ali Mustofa, diikuti ratusan massa menghadang juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian dan aparat TNI. Alasannya, karena dia merasa masih berhak atas rumah bersengketa itu.

"Ini proses masih berjalan. Belum ada ketetapan hukum di pengadilan," kata Ali Mustofa menyampaikan pendapatnya kepada juru sita pengadilan di depan rumahnya tersebut, Kamis (22/11/2018).

Dia menyatakan, sudah ada perjanjian keterikatan dengan debitur pemilik rumah yang menunggak, untuk membeli rumah tersebut. Hal ini dilakukannya di hadapan notaris dan pihak Bank BTN selaku kreditur, bahkan sudah ada pembayaran ke debitur.

Namun, Ali merasa kecewa karena hal yang tak diketahuinya, tiba-tiba rumah sengketa tersebut dilelang pihak Bank BTN, dan dimenangkan Hendro Priyo selaku pemegang sertifikat sah rumah sengketa di sana.

"Dalam waktu persidangan perdata di pengadilan, tergugat tidak dapat menunjukkan bukti autentik kepemilikan rumah sengketa tersebut," kata Doddy.

Namun, pada akhirnya juru sita pengadilan yang didampingi anggota kepolisian dan TNI tetap melakukan eksekusi terhadap rumah yang ditempati Ali Mustofa.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network