MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan mantan kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati, Kamis (27/5/2021). Perempuan itu ditahan setelah 1,5 tahun berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.
Suliestyawati akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021. Sebelumnya, Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp474 juta pada 10 Oktober 2019 lalu.
Dari pantauan, sebelum ditahan, perempuan berhijab biru muda itu mendatangi Kantor Kejari Mojokerto sekira pukul 09.45 WIB. Dia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidum (Pidana Umum) sebelum akhirnya digelandang petugas ke Lapas Klas IIB Kota Mojokerto.
"Kami telah memeriksa tersangka atas nama Ir Suliestyawati dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kajari Mojokerto Gaos Wicaksono, Kamis (27/5/2021).
Kajari mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian.
Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun pada angka Rp3,7 miliar. Lelang proyek tersebut dibagi dalam lima paket kegiatan. Sementara pembangunan proyek itu dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Satu titik pekerjaan menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2,86 miliar.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang, ditemukan ada selisih atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut.
"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," kata Wicaksono.
Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan kita kenai pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wicaksono.
Sementara Kuasa Hukum Suliestyawati, Mahfud mengaku tak mengetahui jika kliennya akan ditahan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan berkoordinasi dengan keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati, apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak.
"Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait