JEMBER, iNews.id - Polres Jember belum menerima laporan apa pun terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS. Sejauh ini, kasus tersebut baru dilaporkan sang suami korban kepada pihak kampus.
"Kami belum bisa memberikan informasi apa pun karena kami belum menerima laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual). Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info," ujar Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Dyah Vitasari saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, suami korban telah melayangkan surat aduan kepada pihak kampus. Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H, dosen di Kampus Unipar Jember.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus mengatakan, pihak kampus dan yayasan menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihak kampus juga mempersilakan jika korban hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," kata Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19/6/2021).
Pihaknya juga berkomitmen mendampingi korban berinisial H secara psikis agar tetap bisa beraktivitas dan mengajar sebagai dosen di civitas akademi Unipar Jember. "Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pihak yayasan dan kampus Unipar Jember tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS, jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi secara personal.
"Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," kata Zaki.
Sebelumnya diberitakan, RS, rektor Unipar Jember nonaktif, tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual ke salah seorang dosen saat mengikuti diklat PGRI di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Imbas dari kasus tersebut, RS akhirnya mengundurkan diri sebagai rektor pada 17 Juni 2021 lalu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait