Mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.idSidang putusan dengan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko, atas kasus dugaan korupsi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti memvonis Edy Rumpoko dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Unggul, saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp300 juta, majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto, menuntut terdakwa hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang itu, Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Seusai persidangan, Edy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan PN Tipikor Surabaya.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," tuturnya.

Diketahui, Edy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network