SAMPANG, iNews.id – Terdakwa kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas, Farel Ardiansyah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (1/9/2025).
“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Farel Ardiansyah dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata JPU Eddie Soedrajat saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Eddie menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 338 KUHP. Sebab, terdakwa terbukti melakukan pembacokan dengan sengaja di bagian vital korban hingga meninggal dunia. “Pertimbangan kami, terdakwa sengaja melakukan pembunuhan di area titik vital dalam kondisi korban tidak membawa apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa memiliki pengetahuan beladiri sebagai pesilat aktif. Fakta ini diperkuat dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menunjukkan dirinya memahami titik-titik vital tubuh manusia.
“Maka dari berbagai pertimbangan, kami menganggap tuntutan ini sudah sepatutnya diberikan kepada terdakwa,” tutur Eddie.
Dalam persidangan, Farel meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali perbuatannya serta telah kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Karena saya telah menyesali perbuatan ini dan mengikuti sidang dengan baik, saya berharap ada keringanan hukuman,” ujar Farel.
Sidang perkara ini akan berlanjut pada agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dijadwalkan digelar Senin, 8 September 2025.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait