SURABAYA, iNews.id – Direktorat Polisi Air Baharkam Polri (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan Kapal SPOB Agung Jaya I yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 300 ton di Perairan Gresik, Jawa Timur. Kapal dengan sembilan anak buah kapal (ABK) itu diduga tidak memiliki izin angkut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Komandan KP Kakatua Ditpolair Korpolairud Mabes Polri Kompol Jimmi Hot Bonar Pakpahan mengatakan, kapal itu diamankan Kapal Polisi Kakatua 5012 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri di Perairan Gresik saat menggelar patroli. Rencananya kapal SPOB Agung Jaya I akan mengirim BBM ke PT Maspion Manyar Gresik dari Depo Pertamina Perak.
Petugas terpaksa menghentikan kapal karena mencurigai anak buah kapal (ABK) dan muatannya. Setelah melakukan pemeriksaan, anggota patroli yang dipimpin Kompol Jimmi Hot Bonar Pakpahan menemukan kapal melakukan pelanggaran izin.
“Kapal tidak memiliki izin pengangkutan BBM dari Dirjen Migas Kementerian ESDM. Kami mengenakan Pasal 53 huruf b juncto Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman pidananya empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar,” kata Jimmi, Kamis (29/11/2018).
Menurut keterangan ABK, Kapal SPOB Agung Jaya 1 yang mengangkut 300 ton solar dari Depo Pertamina Perak akan berlayar menuju pelabuhan di Gresik untuk dikirim ke pemesannya, PT Maspion. Namun, karena diduga ada pelanggaran dokumen izin angkut, kapal saat ini ditahan untuk proses penyidikan. Ditpolair juga menahan nakhoda dan sembilan ABK.
“Selanjutnya, barang bukti kapal ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk sementara dari perkara ini, seorang nakhoda ditetapkan tersangka dan sembilan ABK diamankan guna proses penyelidikan,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait