SURABAYA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 54 kendaraan travel dalam Operasi Ketupat Semeru. Seluruh kendaraan ini diamankan setelah terjaring razia, mengangkut pemudik dari luar Jatim.
“Para pengemudik kami tilang, sebab mereka melanggar pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, mereka juga melanggar larangan mudik,” Kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis (14/5/2020).
Budi mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan berasal dari luar Jatim. Di antaranya Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Barat.
“Mereka mengangkut pemudik tujuan beberapa daerah di Jatim,” katanya.
Budi mengatakan, sesuai aturan, seluruh kendaraan yang terjaring razia akan disita hingga Operasi Ketupat Semeru selesai pada 31 Mei mendatang. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan pemerintah, terutama selama pandemi corona.
“Untuk para penumpang, kami minta kembali. Bila nekat melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, kami laporkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing tempat, untuk dikarantina dan observasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan, larangan mudik masih tetap berlaku bagi masyarakat. Namun, ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2020.
“Karena itu, kami bersama kepolisian akan menindak tegas bagi para pelaku pelanggaran,” katanya.
Diketahui, total 54 kendaraan tersebut terjaring razia selama Operasi Ketupat Semeru, sejak 11 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait