PASURUAN, iNews.id – Kelakuan DJ (49), warga Kolurasi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sungguh bejat. Bukannya melindungi, DJ malah tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya.
Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan DJ terhadap putri sulungnya di rumahnya selama belasan tahun hingga mengalami trauma berat. Perbuatan DJ akhirnya terbongkar dan ditangkap polisi. Kini, DJ meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Bangil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kapolsek Bangil, Kompol Iskhak mengatakan, aksi tersangka DJ mencabuli anaknya terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat diperlakukan bapaknya melaporkan kejadian itu ke pengurus RW.
“Kronologinya, ada informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian bapak cabul. Kemudian petugas datang dan pelaku dibawa ke Mapolsek karena di situ ada konsentrasi massa,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pencabulan itu sudah dilakukan tersangka sejak anaknya masih berusia tujuh tahun tepatnya pada 2006 silam. Perbuatan itu dilakukan di kamar korban, saat rumah tersangka dalam kondisi sepi lantaran ditinggal istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan adik korban masih balita.
“Awalnya, korban ini berontak. Tapi, karena dipaksa dan diancam korban tak berdaya. Tersangka ini mencabuli anaknya hingga berkali-kali sampai dewasa atau di usia 20 tahun,” katanya.
Menurut Kapolsek, meski dicabuli tersangka hingga berkali-kali, korban beruntung tidak hamil. Namun kondisi fisiknya masih trauma atas perbuatan bapaknya.
“Tersangka sudah ditahan. Kita akan jerat pasal berlapis yakni pasal pemerkosaan dan perzinahaan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait