SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus video hoaks pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Andria Adiansyah (25) ditahan di Mapolda Jatim.
Pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah ini sebelum ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul unggahannya tentang pengepungan asrama.
Pada video tersebut, Andria mengunggah foto-foto lama tentang asrama mahasiswa Jalan Kalasan. Foto tersebut dibuat kolase dan diunggah dalam youtube. Tak hanya itu, dia juga melengkapi unggahan tersebut dengan deskripsi dan narasi tentang pengepungan asrama.
"Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2017. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019).
Untuk menarik perhatian, video kolase tersebut diberi judul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga”.
"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya.
Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya, yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya.
Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
video hoaks Asrama Papua pengunggah video hoaks andria adiansyah terancam enam tahun polda jatim tersangka ditahan surabaya
Artikel Terkait