SIDOARJO, iNews.id - Lanudal Juanda menyerahkan pelaku candaan bom dalam pesawat, SHW, ke Otoritas Bandara (otban) Wilayah III, Kamis (7/12/2023). Penyerahan ini dilakukan setelah warga asal Depok, Jawa Barat tersebut diperiksa intensif selama 12 jam oleh Pomal dan Satgaspam Juanda.
Komandan Pangakalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Kolonel (P) TNI Heru Prasetyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya bercanda. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan. "Maka hari ini, saudara SHW kami serahkkan ke otban," katanya.
Kepala Otban Wilayah III surabaya, Rizal, mengatakan, pada kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 344, huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Ancaman hukuamnnya paling sedikit satu tahun penjara," katanya.
Diketahui, informasu bohong tentang adanya bom di pesawat Pelita Air IP-205 rute Sutabaya-Jakarta sempat menghebohkan area Bandara Juanda. Bahkan, penerbangan terpaksa ditunda hingga empat jam untuk proses terilisasi.
Peristiwa bermula saat salah satu pramugari meminta tolong ke pelaku untuk membantu memasukan barang ke bagasi. Saat mengangkat barang, pelaku menyeletuk berat karena ada bom.
Mendengar itu pramugari langsung melaporkannya ke pilot yang diteruskan ke atas bandara hingga ke petugas keamanan Bandara Juanda. Tak lama berselang, petugas keamanan Bandara Juanda bersama pasukan elite TNI AL Kopaska langsung melakukan evakuasi penumpang di dalam pesawat tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait