Vanessa Angel saat datang memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Artis Vanessa Angel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019). Bintang FTV itu berpeluang menjalani penahan hari ini.

“Seperti yang sudah disampaikan, Polda Jawa Timur menerapkan objektifitas dengan langsung melakukan penahanan. Sore nanti, setelah pemeriksaan dia akan kami tahan. Nanti rilis akan kami sampaikan lagi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya, ada pertimbangan obyektif sehingga Vanessa Angel harus ditahan. Seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sebagaimana Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE yang disangkakan kepada tersangka.


Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1/2019). Penetapan ini dilakukan karena Vanessa terbukti mentransmisikan konten porno, berupa foto dan video untuk kepentingan prostitusi.

Bukti otentik ini didapat penyidik setelah melakukan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik muncikari ES alias Siska. Antara lain berupa narasi percakapan, foto dan video porno. Di dalam ponsel itulah terlihat jelas, Vanessa Angel mengeksplorasi dirinya untuk kepentingan bisnis prostitusi tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network