Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito ditahan Kejari Surabaya setelah diperiksa selama sembilan jam atas kasus dugaan korupsi program Jasmas. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Politisi Partai Hanura itu dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016. 

Sore tadi, Sugito menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasmas. Setelah diperiksa lebih dari sembilan jam, status Sugito naik menjadi tersangka dan ditahan.

“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (26/6/2019).

Rachmat mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Informasi yang dihimpun, Sugito melakukan mark-up anggaran Jasmas berupa pembelian alat-alat pesta, seperti tenda, kursi dan sound system. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp5 miliar. 

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinasi 230 RT yang ada di Surabaya. 

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada anggota Dewan Sugito untuk disetujui. 

Oleh Agus dan Sugito, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan. 

Dalam perkara ini, Sugito dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," kata Rachmat.

Sementara itu, Sugito hanya terdiam saat petugas menggelandangnya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kuasa hukum Sugito, Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya. 

Alvin enggan berkomentar atas penahanan kliennya dengan alasan ingin menghormati proses hukum. "Kalau penangguhan penahanan, nantilah akan kami pertimbangkan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network