JEMBER, iNews.id- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, terus melahirkan sebuah teka-teki baru. Bahkan setelah status tahanan Kades Edi Santoso dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, kini giliran pengacara kades yang mencabut gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Kades Edi Santoso ditetapkan menjadi tersangka dan langsung digelandang ke sel Lapas Kelas II A Jember pada Selasa 11 Juli 2023. Penahanan kades tersebut, disebut sebagai kado Hari Adhyaksa yang ke-63 tahun.
Masyarakat Mundurejo yang tahu kadesnya ditahan, langsung bereaksi dengan menggelar demo di Kantor Kecamatan Umbulsari, pada Jumat 14 Juli 2023. Demo yang digelar usai salat Jumat itu, tidak membuahkan hasil karena pihak Muspika sekadar menyerap aspirasi warga.
Merasa demonya di kecamatan tidak tepat, masyarakat pun mendatangi kantor Kejari Jember, Selasa 18 Juli 2023. Demo di kejaksaan pun kembali gagal. Masyarakat diminta pulang dan jaksa bakal memberi jawaban seminggu berikutnya.
Belum selesai di sana. Beberapa hari berikutnya, tepat di hari Jumat 21 Juli 2023, kantor pemerintahan Desa Mundurejo, disegel warganya sendiri. Mereka menutup total kantor pemerintahan, karena kadesnya tak kunjung dikeluarkan oleh kejaksaan.
Kemudian pada Selasa 8 Agustus 2023 kemarin, ribuan warga Mundurejo, mengendarai truk bak terbuka, pikap, mobil pribadi, hingga motor, datang kembali ke kantor Kejari Jember. Mereka mengepung, hingga merangsek ke dalam kantor kejaksaan di Jalan Karimata Jember tersebut.
Permintaan warga sempat kembali ditolak. Mendengar ada penolakan dari pihak kejaksaan, ribuan pendemo mulai tidak terkendali emosinya, menjebol pagar dan masuk ke halaman kejaksaan. Pihak Kejari Jember yang melihat warga marah, tidak lama berikutnya langsung menyetujui permintaan warga. Kades Edi Santoso, dipulangkan seketika itu dari tahanan Lapas Kelas IIA Jember.
Sebenarnya, jadwal sidang perdana praperadilan, digelar di Kamis 10 Agustus 2023 hari ini. Namun informasi dari tim kuasa hukum Edi Santoso, pihaknya mengambil sikap untuk mencabut gugatan praperadilan.
Faiq Asshiddiq, kuasa hukum Edi Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan, pencabutan gugatan praperadilan tidak ada kaitannya dengan pengalihan tahanan kota kliennya. Tetapi terbentur dengan sidang pokok perkara yang mepet dengan sidang praperadilan.
"Kami mendapat informasi bahwa sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya digelar 16 Agustus 2023. Sedangkan praperadilan dimulai 10 Agustus 2023. Sangat mepet waktunya. Kami pun berkesimpulan fokus sidang di Tipikor, dan praperadilan kami cabut atas persetujuan klien kami," bebernya.
Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait