SURABAYA, iNews.id – Tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur mengaku keberatan dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang tiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur memasang foto presiden dan orang yang sudah meninggal di baliho atau alat peraga kampanye.
Keberatan tim pemenangan cagub petahana itu karena selama ini sejumlah tokoh telah menjadi simbol dan brand partai. Di antaranya gambar Presiden RI pertama Soekarno yang selalu dipasang pada setiap kegiatan partai.
“Bagi PDIP, tentu sulit melepas gambar Bung Karno. Beliau sudah menjadi trade mark PDIP. Sehingga, bukan hanya saat pilkada saja dipasang. Hampir setiap kegiatan partai gambar beliau ada,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Sri Untari seusai rapat koordinasi tentang aturan kampanye Pilgub Jatim di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Jumat (26/1/2018).
Lagipula, lanjut Sri Untari, pemasangan gambar Bung Karno juga bukan semata untuk mencari pengaruh. Tetapi lebih pada penghormatan. “Kalau Bung Karno itu masih hidup, mungkin larangan ini masuk akal. Misalnya, karena dikhawatirkan muncul persepsi keberpihakan. Lha wong beliau sudah wafat. Jadi yang ada hanya penghormatan,” Sekretaris DPD PDIP Jatim ini.
Dengan alasan itu, Sri mengaku akan tetap berupaya menggunakan gambar Bung Karno pada alat peraga kampanye untuk Gus Ipul-Puti nanti. Dia berharap, KPU maupun Bawaslu Jatim membuka ruang untuk berdiskusi dan membicarakan aturan yang debatable tersebut.
Untuk diketahui, sampai saat ini gambar Bung Karno selalu dipasang dalam setiap baliho, banner maupun selebaran Gus Ipul-Puti Guntur. Tak hanya Bung Karno, gambar (alm) KH Bisri Syansuri, kakek Gus Ipul juga ikut dipasang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Jatim membuat aturan ketat untuk penggunaan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Di antaranya melarang pencantuman gambar orang yang sudah meninggal, gambar presiden dan atau tokoh yang bukan pengurus partai politik.
Larangan KPU Jatim tersebut didasarkan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017, Pasal 29 ayat 2 dan 3 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Aturannya demikian. Pada Pasal 29 ayat 2 misalnya, dinyatakan bahwa yang boleh dipasang hanyalah pengurus partai. Artinya di luar itu tidak boleh, termasuk gambar orang yang sudah meninggal dunia,” kata Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro.
Kendati demikian, Gogot mengaku masih membuka ruang untuk berdialog dengan semua kandidat. Hal ini karena ada tafsir yang berbeda terhadap pasal tersebut. “Karena itu kami akan bicarakan kembali. Termasuk meminta fatwa dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jatim,” ujarnya.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menambahkan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Karena itu, dia berharap semua tim pemenangan pasangan calon bisa sama-sama mempelajari dan memahami aturan tersebut. “Ini penting agar tidak timbul persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait