Inisiator pesta gay FVA sesaat sebelum dijebloskan ke penjara. (Avirista Midaada).

BATU, iNews.id - Inisiator pesta gay di sebuah vila di Kota Batu dijebloskan ke penjara. Pelaku berinisial FVA, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap dan ditahan setelah menyebarkan video dan foto bugil pesta gay yang berlangsung di tahun 2021 dan 2022.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyampaikan, FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. "Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," ucap Janur dikonfirmasi MNC Portal, pada Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, FVA terbukti bersalah menyebarkan foto dan video bugil para peserta gay atau sesama jenis di sebuah villa di Kota Batu. Pria 29 tahun ini dijerat dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengakui masih memburu empat peserta pesta gay yang videonya belakangan ini viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi diketahui pesta gay itu berlangsung dua kali.

Pertama pada pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kami lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," ungkap Yussi.

Dari keterangan pelaku diketahui ada lima orang peserta pesta gay itu. Mereka lantas memfoto dan merekam pada video aksi pesta tanpa busananya. Bahkan mereka tak malu memfoto alat kelaminnya. Kemudian foto dan video itu diunggah FAV ke media sosial, salah satunya Telegram. 

"Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video itu di Telegram harus membayar Rp150.000 setiap minggu. Empat orang sampai saat ini masih DPO," ujar dia.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network